Nasional

10 Pohon Peneduh Ditebang, Wali Kota Farhan Segel Tempat Padel

Sebanyak 10 pohon peneduh di Kota Bandung ditebang pemilik usaha padel tanpa izin. Wali Kota Bandung Farhan geram dan akan tindak secara hukum.

1 Agustus 2026, pukul 03:20 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa 10 Pohon Peneduh Ditebang, Wali Kota Farhan Segel Tempat Padel CNN Indonesia Sabtu, 01 Agu 2026 10:20 WIB Bagikan: url telah tercopy Sebanyak 10 pohon peneduh di Kota Bandung ditebang pemilik usaha padel tanpa izin. Wali Kota Bandung Farhan Geram dan akan tindaki secara hukum. (Detikcom/Rifat) Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik fasilitas olahraga dan kafe di Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung, terancam sanksi pidana setelah kedapatan menebang 10 pohon di trotoar tanpa izin resmi.

Temuan itu mencuat saat Wali Kota Bandung Farhan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (31/7). Pemerintah Kota Bandung pun langsung menyegel lokasi usaha padel dan kafe yang diduga menjadi pihak di balik penebangan pohon tersebut.

Lihat Juga :7 Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto Tangani Kasus di Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidak itu, Farhan menemukan sedikitnya 10 pohon peneduh kota di trotoar depan area lapangan padel telah ditebang hingga rata dengan tanah.

Temuan tersebut langsung memicu kemarahan Farhan. Tanpa menunggu lama, Satpol PP memasang garis kuning penyegelan di lokasi.

"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan, dilansir Detik Jabar.

Farhan menegaskan, tindakan penebangan tanpa izin tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa ke ranah pidana.

"Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ucap Farhan.

Lihat Juga :Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka

Farhan menyebut, selain melanggar moratorium pemotongan pohon yang sudah diberlakukan pemerintah, tindakan itu juga diduga menabrak aturan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kasus tersebut dinilai berpotensi diproses hingga ke tingkat provinsi dan dilaporkan ke penegakan hukum lingkungan.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," tuturnya.

Di lokasi penyegelan, Farhan juga menilai ada unsur keberanian berlebihan atau sikap arogan dari pihak yang melakukan penebangan. Ia menduga pelaku merasa memiliki dukungan kuat sehingga berani memotong pohon peneduh di ruang publik.

"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih, yang melakukannya, karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini, nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," ujar Farhan.

(rti)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait