Nasional

3 Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun

PN Depok menggelar sidang perdana tiga terdakwa penggelapan dana Rp1,3 triliun di PT Dana Syariah Indonesia.

22 Juli 2026, pukul 23:46 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal 3 Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun CNN Indonesia Kamis, 23 Jul 2026 06:46 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. 3 terdakwa penggelapan dana Rp1,3 triliun di PT Dana Syariah Indonesia disidang. arsip foto Bareskrim Polri Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia didakwa menggelapkan dana Rp1,3 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketiga terdakwa ialah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

"Nilai total kerugian Rp1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengutip detikcom, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Korupsi Ekspor, 2 Bos Perusahaan Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992 M

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

Lihat Juga :Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Terkait Proyek Fiktif

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait