REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten terus memperketat penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai daerah. Hingga Juli 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 32 lokasi tambang ilegal telah ditutup.
Penertiban tersebut mencakup tambang galian C, batu bara, hingga emas sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan, abrasi, sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang dikelola secara legal.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto