REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyegel unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap penghuni yang memiliki tunggakan biaya sewa.
Sebanyak 76 unit Rusunawa Kudu disegel sementara karena tunggakan sewa yang terakumulasi selama periode 2024 hingga 2026. Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama Disperkim Kota Semarang sebagai upaya penegakan aturan dan penataan pengelolaan rusunawa.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto