Nasional

76 Unit Rusunawa Kudu Semarang Disegel karena Tunggakan Sewa

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyegel unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang,...

19 Agustus 2026, pukul 10:19 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyegel unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap penghuni yang memiliki tunggakan biaya sewa.

Sebanyak 76 unit Rusunawa Kudu disegel sementara karena tunggakan sewa yang terakumulasi selama periode 2024 hingga 2026. Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama Disperkim Kota Semarang sebagai upaya penegakan aturan dan penataan pengelolaan rusunawa.

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait