REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaikkan status lima orang yang terjerat OTT di BNPB sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Kelimanya terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Salah satu tersangka ialah Bima Setyawan yang merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto. Sedangkan empat tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG.
Baca Juga- KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka Usai Terjaring OTT
- Peluang Panggil Ketua BNPB, Ketua KPK: Kalau tidak Diperlukan, tidak akan Dipaksakan
- Ketua KPK Ungkap Alasan Melepas Sekretaris Utama BNPB Meski Turut Terjaring OTT
"Terkait pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut, kami tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum," kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan kepada Republika, Rabu (14/10/2026).
Berton menjamin BNPB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. BNPB menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya.
"Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," ujar Berton.
BNPB berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. BNPB siap menjaga agar pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Karena itu, kami tidak akan memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan," ujar Berton.
View this post on InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika