Nasional

Alasan Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

Kortastipidkor Polri menyerahkan tiga kasus korupsi, termasuk ASABRI dan Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung untuk percepatan penanganan.

11 Juli 2026, pukul 09:21 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Alasan Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung CNN Indonesia Sabtu, 11 Jul 2026 16:21 WIB Bagikan: url telah tercopy Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyerahkan tiga kasus korupsi, termasuk ASABRI dan Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung untuk percepatan penanganan. (Foto: CNN Indonesia/ Dela Naufalia) Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pelimpahan ini disebut untuk percepatan penanganan kasus-kasus tersebut, seperti pengembangan alat bukti dan barang bukti.

"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi," ujar Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus

"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tambahnya.

Rudi mengatakan pihaknya selaku penyidik akan memastikan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan apa ysang disangkakan.

"Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara ke Kejagung adalah dalam rangka sinergitas.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," jelasnya.

Lihat Juga :Polisi Tahan DR, Pihak Swasta Rekan Febrie di Kasus Batu Bara

Polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bersama Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta DR sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga TPPU yang sebelumnya disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian itu.

(lom) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait