Nasional

Alphard yang Ribut di HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap

Polisi menindak sopir mobil Alphard yang menerobos lampu merah dan menggunakan pelat palsu. Tiga anggota Polda Jabar dikenai sanksi etik.

27 Juli 2026, pukul 03:02 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Alphard yang Ribut di HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap CNN Indonesia Senin, 27 Jul 2026 10:02 WIB Bagikan: url telah tercopy Polisi menindak sopir mobil Alphard yang menerobos lampu merah dan menggunakan pelat palsu. Tiga anggota Polda Jabar dikenai sanksi etik. (Foto: Video Viral) Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap sopir mobil Alphard penerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat menggunakan pelat palsu demi menghindari aturan ganjil genap (gage).

"(Untuk) menghindari gage," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Senin (27/7).

Saat peristiwa mobil Alphard itu menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ. Pelat tersebut seharusnya digunakan pada kendaraan Daihatsu Gran Max.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Ojo, pihaknya juga telah memberikan sanksi tilang kepada sopir Alphard buntut dua pelanggaran lalu lintas.

Dua pelanggaran itu yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

Lihat Juga :3 Polisi Jabar Pengemudi Alphard HI Disanksi Etik Buntut Cekcok Satpam

"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ," ucap Ojo.

Sebelumnya, aksi mobil Alphard menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat berujung cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa.

Usai cekcok, kedua belah pihak kemudian dimediasi di pos polisi (pospol) Thamrin. Namun, satpam itu justru mengalami dugaan intimidasi dalam proses mediasi tersebut.

Belakangan, juga terungkap bahwa sopir dan dua penumpang dalam mobil Alphard itu merupakan anggota Polda Jawa Barat (Jabar). Ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan ⁠Briptu RPW.

Meski demikian, ketiga anggota Polda Jabar tersebut tetap dikenai sanksi etik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bid Propram Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya anggota tersebut.

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.

Lihat Juga :Dugaan Intimidasi, Sopir Alphard dan Satpam Cekcok Sepakat Berdamai

(dis/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait