REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Insan Cita (PELITA 16), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong pembentukan Posko Pengaduan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini,untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Menurutnya, perdagangan orang merupakan persoalan serius yang membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga- Pertumbuhan Ekonomi Kaltara Ditopang Lonjakan Sektor Kelistrikan
- TAP Untuk Negeri Bekali Perempuan Petani Sawit dengan Praktik Budi Daya Berkelanjutan
- Saat Prabowo Ngetes Kekuatan Genting Buatan BRIN
Hal itu disampaikan Ahmad Doli dalam Diskusi Publik "Cegah Perdagangan Orang: Korban Mulai Berjatuhan" yang diselenggarakan PELITA 16 dalam rangka Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia sekaligus HUT ke-5 PELITA 16 di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Diskusi tersebut juga menghadirkan mantan Konsulat Jenderal RI untuk Malaysia periode 2023–2025 Aris Heru Utomo, Founder DNS Nawala M. Yamin El Rust, Advokat Barisan Rakyat Utara Ramdansyah Bakir, serta Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Radian Azhar.
Doli mengatakan, meningkatnya kasus TPPO menunjukkan pentingnya memperkuat edukasi dan literasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Menurutnya, sindikat perdagangan orang kerap memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi yang pada akhirnya berujung pada eksploitasi.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan empat warga Semper Barat, Jakarta Utara, yang menjadi korban TPPO di Kamboja.
Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata dan membutuhkan langkah pencegahan yang lebih konkret.
"Kita perlu membuat posko untuk membantu masyarakat kalau ada yang mengalami TPPO," kata Ahmad Doli.
Menurut Doli, Posko Pengaduan dapat menjadi pusat informasi, konsultasi, sekaligus pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perdagangan orang. Ia juga mengingatkan para lulusan sekolah dan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar tidak mudah percaya pada tawaran bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
Selain itu, Doli menegaskan DPR RI terus mendorong penyelesaian pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar proses penempatan pekerja migran menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
"Selain rugi ekonomi karena biayanya mahal, juga kerugian sosialnya juga banyak," ujarnya.
Sementara itu, Radian Azhar menyoroti besarnya dampak ekonomi akibat perdagangan orang. Ia menjelaskan Indonesia menempati peringkat ketiga negara asal korban TPPO di Asia Tenggara.
Di satu sisi, remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp253,3 triliun, namun di sisi lain masih banyak pekerja migran nonprosedural yang rentan menjadi korban perdagangan orang.
Menurut Radian, TPPO bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan ekonomi nasional. Negara tidak hanya kehilangan potensi devisa, tetapi juga harus menanggung biaya besar untuk pemulangan, rehabilitasi, hingga perlindungan korban. Kondisi tersebut menjadi paradoks karena manfaat ekonomi dari pekerja migran justru berkurang akibat praktik perdagangan orang.
"TPPO tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menggerus ekonomi negara melalui hilangnya devisa dan meningkatnya beban pengeluaran negara," ujar Radian.
Ia memaparkan, apabila 50 ribu pekerja migran berangkat melalui jalur ilegal dengan asumsi setiap pekerja mampu mengirim remitansi rata-rata Rp20 juta per tahun, maka potensi devisa yang hilang dapat mencapai Rp1 triliun.
Selain itu, biaya pemulangan, rehabilitasi, dan penyediaan shelter bagi ribuan korban diperkirakan membebani APBN hingga Rp57 miliar sampai Rp152 miliar, belum termasuk biaya operasi penegakan hukum, penyidikan, proses peradilan, dan penanganan korban yang mengalami sakit kronis.
Kerugian tersebut diperparah oleh dampak tidak langsung berupa menurunnya kepercayaan negara tujuan terhadap pekerja migran Indonesia, berkembangnya ekonomi gelap yang menghasilkan keuntungan bagi sindikat perdagangan orang tanpa memberikan kontribusi pajak kepada negara, serta hilangnya sumber daya manusia produktif akibat trauma yang dialami korban sehingga tidak dapat kembali bekerja secara optimal.
Radian juga menyoroti maraknya modus penawaran pekerjaan bergaji tinggi ke Kamboja yang menyasar anak muda. Korban dijanjikan bekerja sebagai admin dengan gaji sekitar Rp15 juta per bulan, tetapi setelah tiba di negara tujuan paspor disita, dipaksa bekerja hingga 16 jam sehari, bahkan mengalami penyiksaan. Di sisi lain, negara harus mengeluarkan biaya besar untuk proses pemulangan dan pemulihan korban, padahal apabila mereka bekerja melalui jalur resmi, remitansi yang dikirim dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.
"TPPO harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena kerugiannya jauh melampaui nilai ekonomi yang terlihat di permukaan," kata Radian.
Untuk menekan kerugian tersebut, Radian mengusulkan lima langkah strategis, yakni membangun lapangan kerja di daerah kantong pekerja migran, memperluas digitalisasi pendaftaran pekerja migran melalui aplikasi resmi, mewajibkan asuransi dan tabungan bagi pekerja migran, menetapkan TPPO sebagai extraordinary crime dengan hukuman berat disertai perampasan aset pelaku, serta memperkuat kampanye publik melalui gerakan "Cegah TPPO, Laporkan, Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi Masa Depan."
Ia menambahkan, target remitansi pekerja migran Indonesia pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp433,6 triliun. Namun apabila sekitar 10 persen pekerja migran masih memilih jalur ilegal, maka potensi kerugian ekonomi yang ditanggung negara dapat mencapai sekitar Rp43 triliun. Karena itu, menurutnya, pemberantasan TPPO harus dipandang sebagai investasi untuk melindungi manusia sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Ikuti Whatsapp Channel Republika