REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Anggota Parlemen dari Bagan, Lim Guan Eng, mendesak Malaysia untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap Indonesia guna menuntut kompensasi atas krisis kabut asap lintas batas yang kian memburuk.
Tuntutan itu dinilai perlu dilakukan jika Jakarta menolak untuk bekerja sama dalam pembentukan satuan tugas (satgas) permanen ASEAN dalam penanggulangan kebakaran.
Baca Juga- BMKG Imbau 15 Kabupaten Kota di Sulut Waspada Udara Kabut Asap
- Kabut Asap Selimuti Bandara Tjilik Riwut, Penerbangan Dihentikan Sementara
- Asap Karhutla Ancam Kesehatan Bayi, Ini Tanda Bahaya yang Perlu Diwaspadai
Lim menyatakan bahwa krisis yang terus berulang ini—yang telah memaksa sekolah-sekolah ditutup dan mengganggu mata pencaharian masyarakat—tidak bisa lagi dianggap sekadar sebagai gangguan tahunan.
Ia menyerukan adanya respons regional yang terkoordinasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan langsung dari sumbernya.
Dilansir Malay Malaysia, Kamis (15/10/2026), dalam pidatonya saat debat Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, mantan menteri keuangan tersebut mengusulkan pembentukan satgas permanen ASEAN yang melibatkan Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Filipina.
Satgas ini akan menyiagakan personel penyelamat sepanjang tahun agar dapat merespons dengan cepat setiap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Seruan ini muncul di tengah upaya Malaysia menghadapi penurunan kualitas udara akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Hingga Kamis pukul 10 pagi ini, 34 dari 68 stasiun pemantau kualitas udara di Malaysia mencatat angka Indeks Pencemar Udara (IPU) dalam kategori tidak sehat.
Klang dan Johan Setia di Selangor mencatat angka tertinggi, yakni 192—mendekati ambang batas kategori 'sangat tidak sehat' sebesar 201. Kabut asap ini juga telah mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sekolah-sekolah di Kuala Lumpur, Putrajaya, dan beberapa negara bagian diperintahkan untuk tutup pada 9 Oktober guna melindungi para siswa dari paparan udara yang tercemar.
"Jika pemerintah Indonesia terus menolak satuan tugas ASEAN dengan alasan kedaulatan nasional, pemerintah Malaysia tidak akan memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum untuk menuntut kompensasi," ujarnya, sebagaimana tercantum dalam naskah pidatonya.
"Masyarakat Malaysia tidak bisa lagi tinggal diam dan tidak melakukan apa pun dalam menghadapi krisis kabut asap yang terus berulang ini."
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika