Nasional

Anggota TNI AU Kena Panah di Selangkangan saat Naik Motor di Makassar

Polisi menangkap tujuh pelaku pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara saat melintas mengendarai sepeda motor di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

27 Oktober 2026, pukul 01:02 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa Anggota TNI AU Dipanah Saat Kendarai Sepeda Motor di Makassar CNN Indonesia Selasa, 27 Okt 2026 08:02 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Polisi menangkap tujuh pelaku pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara saat melintas mengendarai sepeda motor di Kecamatan Panakkukang, Makassar.Unsplash/Pixabay Daftar Isi
Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tujuh pelaku pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara saat melintas mengendarai sepeda motor di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban terkena anak panah di bagian selangkangannya.

"Ada tujuh orang diamankan, empat orang anak dibawa umur. Korban anggota TNI AU kebetulan melintas di wilayah tersebut," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 02.00 WITA, bermula ketika korban melintas di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar, hendak pulang ke rumahnya. Kemudian dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur panah.

Lihat Juga :Kapolda Sulsel Usul Pelaku Tawuran Disediakan Arena Duel 10 Lawan 10

Salah satu pelaku lalu melepaskan anak panah yang mengenai bagian perut bawah korban hingga mendekati selangkangan.

"Korban mengalami di bawah perut, sudah mengarah ke selangkangannya. Sehingga dilarikan ke rumah sakit yang tak jauh dari lokasi, kemudian dirujuk ke RS Pelamonia," ungkapnya.

Setelah itu, kata Arya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap tujuh pelaku yakni, Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

"Empat orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Kita juga mengamankan dua orang dewasa diduga berperan dalam pembuatan busur," jelasnya.

Sementara ini, kata Arya motif kejadian itu disebabkan dendam akibat tawuran yang sebelumnya terjadi. Para pelaku disebut mencari kelompok lawan dan melakukan aksi kekerasan menggunakan busur.

"Dari pengungkapan kasus ini, anggota mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(mir) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait