Nasional

Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Pigai: Kita Harus Tunduk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap penyiram air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. "Sebagai...

17 Juni 2026, pukul 10:36 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap penyiram air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

"Sebagai warga negara yang baik, itu putusan pengadilan dan Undang-Undang mengatur maka semua harus tunduk dengan taat kepada Undang-Undang tersebut," kata Pigai menjawab Antara ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, putusan pengadilan tidak boleh dilawan. "Sudah divonis, kan? Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan putusan pengadilan sebagai warga negara, dong," ucapnya.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Rinciannya, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait