REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) mulai Jumat (24/7/2026) akan memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagangnya, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan negara-negara mitra dinilai belum secara memadai melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
Pengumuman itu disampaikan pada Kamis menjelang berakhirnya tarif global sebesar 10 persen yang diperkenalkan AS pada Februari, tidak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan "bea masuk timbal balik" yang diberlakukan Presiden Donald Trump, serta pungutan terkait fentanil terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Baca Juga- PPATK: Era Prabowo Tekan Perputaran Dana Judi Online Hingga Rp 286,84 Triliun
- Akses Listrik Masih Jadi Tantangan, Warga Poso Terima Sambungan Listrik Gratis
- Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkum, Usung Anies Jadi Capres 2029
"Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasok global," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
"Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.
Berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, pemerintahan Trump sebelumnya memberlakukan tarif 10 persen. Namun, tarif tersebut hanya dapat berlaku selama 150 hari, kecuali diperpanjang melalui persetujuan Kongres.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : ANTARA