REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial IYP yang viral karena melakukan siaran langsung di TikTok pribadinya terancam diputus kontraknya sebagai Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Penegasan itu disampaikan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat dikonfirmasi di Cikalongwetan, Senin (10/8/2026).
Baca Juga- 531 Preman Diciduk di Kabupaten Bandung, Dianggap Mengganggu Kamtibmas
- Sempat Dialihkan ke Kertajati, Bandara Husein Bandung Kini Terima Pesawat Jet dan Internasional
- Menko Polkam Ungkap Luas Kebakaran Hutan Capai 107 Hektare
"Menanggapi apa video viral yang belakangan ini muncul, yaitu benar yang bersangkutan adalah karyawan P3K paruh waktu di Dinas PUTR. Jadi kalau memang terjadi pelanggaran, kita akan memutus kontrak," kata Bupati.
Keputusan sanksi tersebut akan menunggu hasil pemeriksaan mendalam yang sedang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Namun, menurut Jeje, live Tiktok yang dilakukan ASN tersebut merupakan kesalahan disiplin.
Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan Kantor DPUPR. Selain itu dalam percakapan siaran langsung itu, muncul ucapan terkait "persenan" yang memicu gaduh. Padahal hasil keterangan yang bersangkutan, kata Jeje, pernyataan ASN itu sama sekali tidak berkaitan dengan proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Jeje mengaku sudah dihubungi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait ASN viral tersebut. "Untuk itu, saya memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam dan hari ini. Beberapa hari lalu (Gubernur Jabar) sempe nelepon untuk menindaklanjuti. Tapi memang sebelum ditelepon, saya sudah segera menegaskan Inspektorat untuk menindaklanjutinya," kata Jeje.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika