REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Pelaku kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Tersangka adalah ASN yang bertugas di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat sekaligus Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Baca Juga- Viral Warga Bandung Barat Disiksa Selama 25 Tahun di Timur Tengah dan Kesulitan Pulang
- Sudah Dikubur 40 Tahun, Jenazah di Bandung Barat Masih Utuh dan Dibawa Motor untuk Dipindahkan
- Senyum Kosasih Usai Rumah Lapuknya Dipoles Pemkab Bandung Barat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima Yayasan Anwarurohman Bandung Barat. "Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada Yayasan Anwarurohman Bandung Barat," kata Fakhri saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 5 Februari 2026. Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, barang bukti, serta petunjuk sebelum akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sebagai tersangka.
"Dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan sejak tanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, pada hari ini tim penyidik menetapkan Ketua Yayasan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari," ungkap Wawan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika