JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) tetap menjadi tanggung jawab perusahaan eksportir, bukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Ketentuan tersebut tidak berubah meskipun DSI akan menjalankan peran sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Januari 2027.
Budi menjelaskan, perubahan tata kelola ekspor melalui DSI tidak mengalihkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Eksportir kelapa sawit tetap harus menjalankan ketentuan DMO sebelum melakukan kegiatan ekspor sesuai persyaratan yang berlaku.
"Kemudian untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi karena fungsi DSI ini sebagai eh perantara tunggal maka yang melakukan DMO adalah eh perusahaan atau eksportir yang eh melakukan ekspor. Ya jadi bukan PT DSI," kata Mendag dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Budi mengatakan, pemerintah tetap mempertahankan berbagai persyaratan ekspor yang selama ini diterapkan terhadap komoditas strategis. Eksportir batu bara harus memenuhi ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan eksportir ferroalloy atau paduan besi tetap wajib mengikuti ketentuan laporan surveyor (LS).
Menurut Mendag, perubahan kedudukan DSI menjadi perantara tunggal juga tidak memengaruhi hubungan perdagangan antara eksportir dan pembeli. Perusahaan tetap melakukan negosiasi, menyepakati transaksi, dan menjalankan kegiatan ekspor seperti sebelumnya.
"Artinya Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi Bapak Ibu eh ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer, antara eksportir dan buyer tetap sama," ujar Budi.
Mendag menjelaskan, perubahan prosedur hanya terjadi setelah eksportir menyelesaikan seluruh perizinan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada tahapan tersebut, perusahaan harus melalui proses pemeriksaan atau clearance oleh DSI sebelum dokumen ekspor diproses lebih lanjut.
Pemerintah juga menyiapkan revisi tiga regulasi perdagangan, yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2026 terkait batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 terkait kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 terkait ferroalloy. Penyesuaian tersebut mengikuti rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap transaksi dan dokumen ekspor. Namun, kewajiban perusahaan terkait pembatasan dan larangan ekspor, DMO, pemeriksaan barang, pengiriman, hingga DHE tetap berada pada eksportir.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual, dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, DSI akan memeriksa dokumen kontrak, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya sebelum memberikan persetujuan. Dokumen yang telah memperoleh persetujuan DSI selanjutnya dapat diteruskan ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Proses pemeriksaan tersebut akan berlangsung secara digital melalui portal NADI milik DSI yang terhubung dengan CEISA dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengawasan DSI mencakup tahapan sebelum dan sesudah proses kepabeanan, sedangkan pemeriksaan kepabeanan tetap dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Direktur Utama DSI Luke Mahony menjelaskan, perusahaan tidak akan mengambil kepemilikan atas komoditas yang diekspor maupun terlibat langsung dalam kegiatan komersial. Hubungan kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli.
Luke mengatakan, DSI telah melibatkan 100 perusahaan eksportir dalam pengujian portal NADI. Perusahaan tersebut mewakili sekitar 50 persen nilai komoditas yang tercakup dalam kebijakan, dengan sekitar 340 kontrak digunakan untuk menguji kesiapan sistem.
Pemerintah menargetkan perubahan PP Nomor 24 Tahun 2026 dapat diselesaikan pada pertengahan November 2026. DSI juga menjadwalkan pembukaan pendaftaran melalui portal NADI pada 15 Desember 2026 sebelum sistem mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Penerapan mekanisme tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan ekspor SDA strategis dengan tetap mempertahankan kewajiban eksportir dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Ikuti Whatsapp Channel Republika