Nasional

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Ketahui Lima Poin Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenterian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Aturan ini menggantikan PMK...

20 Agustus 2026, pukul 07:51 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenterian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Aturan ini menggantikan PMK...

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait