Nasional

Bacakan Pleidoi, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Bantah Terima Suap

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/8/2026). Agenda pembahasan yaitu pleidoi dari...

13 Agustus 2026, pukul 11:47 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/8/2026). Agenda pembahasan yaitu pleidoi dari terdakwa Ade Kunang.

Dalam pembelaannya, Ade membantah uang Rp 8,5 miliar yang didapat dari pengusaha Sarjan adalah fee proyek. Ia menegaskan uang tersebut pinjaman.

Baca Juga

Selain itu, proyek-proyek yang dipersoalkan telah dilelang pada 2025 saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi. “Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp 8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade saat membacakan nota pembelaannya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang I Wayan Suka Wirawan menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada para terdakwa. Wayan mengatakan persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar mengenai adanya perpindahan uang atau hubungan faktual antara para terdakwa dengan pihak yang disebut memperoleh proyek. Namun, yang harus dibuktikan adalah apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa.

“Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” kata dia.

Ia menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah. Wayan mengatakan setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait