REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi menyebabkan penerbangan internasional terganggu. Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi mengatakan situasi di Arab Saudi yang memengaruhi perjalanan penumpang angkutan udara harus terus dipantau dan diantisipasi dengan baik.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," ujar Dudy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga- Bandara Riyadh Diserang, Calon Jamaah Umrah Pertanyakan Keselamatan
- Rute Riyadh Ditutup, Bandara Soetta Pastikan Penerbangan Jamaah Umroh Tetap Aman
- Bandara Riyadh Ditutup, Kemenhub Pantau Penerbangan Transit
Dudy mengatakan penanganan hak penumpang angkutan udara terdampak penutupan Bandara Riyadh mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara. "Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," ujar Dudy.
Dudy menyampaikan sejumlah maskapai internasional telah melakukan penyesuaian layanan akibat penutupan bandara Riyadh. Qatar Airways misalnya, telah membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh. Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
Serangan Houthi ke Bandara di Saudi di Riyadh, Sabtu (10/10/2026). Serangan menewaskan setidaknya 14 orang. - (Tangkapan layar. )
Sementara penerbangan dari/ke Arab Saudi yang dilayani dengan penerbangan reguler langsung (direct flight) oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan dengan normal. Dudy mengingatkan adanya kewajiban pemenuhan hak atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan atau delay penerbangan.
Pelayanan tersebut di antaranya menyediakan akses informasi dan petugas layanan selama penumpang menunggu kepastian penerbangan, melaksanakan pelayanan keterlambatan sesuai kategori dan penyebab gangguan berdasarkan peraturan yang relevan, serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan. Dudy menyebut petugas perlu mengutamakan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, dan penumpang yang memerlukan bantuan khusus.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika