Nasional

Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD

Banggar DPR menolak usulan kenaikan gaji kepala daerah hingga 20% dari PAD. Ketua Banggar, Said Abdullah, minta fokus pada stabilitas fiskal negara.

6 Juli 2026, pukul 08:44 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD CNN Indonesia Senin, 06 Jul 2026 15:44 WIB Bagikan: url telah tercopy Ketua Banggar DPR Said Abdullah.(Arsip Istimewa) Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usul kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapat kenaikan gaji lewat pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 persen.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah ingin agar wacana tersebut sementara disetop sambil menunggu kondisi fiskal negara membaik. Dia terutama ingin agar hal-hal yang menyangkut perbaikan fasilitas aparatur negara dihentikan.

"Kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita stabil, sehat, dan berkelanjutan. Harapan saya direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita," ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDIP itu mendorong agar kondisi fiskal saat ini kembali membaik.

Pilihan Redaksi

Bukan hanya lebih inklusif dan tumbuh, namun juga langsung dirasakan masyarakat.

"Tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya. Maka itu yang kita kawal bersama," katanya.

Usulan agar kepala daerah dan wakil kepada daerah mendapat bagian 20 persen dari PAD sebelumnya disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Sebelumnya wacana menaikkan gaji pemimpin daerah itu disampaikan Rifqi menyusul rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah belakangan.

Dia mengusulkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa mendapat 20 persen dari PAD. Namun, jumlah itu bisa bervariasi sesuai tingkat PAD daerah karena saat ini sekitar 90 persen daerah masih bergantung pada APBD.

Rifqi berharap agar cara itu bisa menekan tingkat korupsi kepala daerah. Menurutnya, Komisi II hanya bisa berupaya memperbaiki tingkat korupsi di daerah lewat peraturan perundangan.

"Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun," katanya.

Lihat Juga :Polisi Rekayasa Lalin Saat Kunjungan PM India ke Jakarta, 6-8 Juli

[Gambas:Youtube]

(thr/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait