REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mulai mendorong pemanfaatan teknologi blockchain melalui tokenisasi aset dunia nyata atau real world assets (RWA) untuk memperluas akses investasi dan pembiayaan. Tokenisasi memungkinkan aset bernilai besar dipecah menjadi unit digital lebih kecil sehingga dapat diakses lebih banyak kelompok investor.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan tokenisasi dapat diterapkan terhadap berbagai jenis aset, mulai dari surat berharga, komoditas, emas, properti, hingga infrastruktur.
Baca Juga- Jelang Muktamar NU, PWNU Sumbar Ungkap Eks Mendiknas Jadi Figur Caketum yang Diperhitungkan
- Kemenhut Tetapkan Syarat Perdagangan Karbon untuk Jaga Kelestarian Hutan
- Ulama Jadi Kekuatan Utama Rakyat Aceh Lawan Agresi Belanda 1873
“Tokenisasi aset real world assets merupakan salah satu contoh konkret bagaimana blockchain dapat diterjemahkan menjadi salah satu instrumen penggerak teknologi digital,” kata Rachmat dalam Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu.
Rachmat menjelaskan, melalui skema tersebut, aset yang sebelumnya membutuhkan modal relatif besar untuk dimiliki dapat direpresentasikan dalam bentuk token dan dibagi menjadi unit-unit lebih kecil. Mekanisme tersebut membuka peluang partisipasi bagi investor kecil, menengah, maupun besar dalam ekosistem investasi digital.
Tokenisasi, menurut dia, juga berpotensi meningkatkan likuiditas aset yang selama ini relatif sulit diperdagangkan. Pada saat bersamaan, teknologi tersebut dapat membuka alternatif sumber pembiayaan bagi berbagai kegiatan ekonomi.
Sebagai gambaran, kepemilikan atas suatu aset bernilai besar dapat direpresentasikan dalam sejumlah token dengan nilai yang lebih terjangkau. Investor tidak harus memiliki keseluruhan aset untuk memperoleh eksposur ekonomi terhadap aset tersebut. Skema semacam ini berpotensi memperluas basis investor sekaligus membuka model baru penghimpunan pembiayaan.
Pemanfaatan teknologi blockchain, termasuk melalui smart contract, juga dapat mendukung transaksi dan pengelolaan hak atas aset secara lebih terstruktur. Namun, pemerintah menilai pengembangan ekosistem RWA membutuhkan kesiapan tata kelola, terutama menyangkut validitas dan legalitas aset yang menjadi dasar tokenisasi.
Kepastian mengenai aset yang mendasari token menjadi krusial karena transaksi digital tetap memiliki keterkaitan dengan hak kepemilikan di dunia nyata. Karena itu, pengembangan tokenisasi membutuhkan dukungan regulasi, infrastruktur teknologi, tata kelola data, serta mekanisme perlindungan bagi para pelaku dalam ekosistem tersebut.
“Karena itu, arah ke depan bukan sekadar memperbanyak aset dan tokenisasi, tapi memperluas use case yang memiliki manfaat ekonomi yang jelas. Dengan kerangka tersebut, tokenisasi dapat berkembang semakin sehat,” ujar Rachmat.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara