REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat telah menangani 371 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga Selasa (13/10/2026). Sebanyak 273 kasus dilakukan oleh perorangan dan 98 kasus dilakukan oleh korporasi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, 273 kasus perorangan terkait karhutla itu ditangani oleh 12 polda, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 5.157,89 hektare. Dari total kasus itu, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga- Penyelamatan Senyap di Tengah Gambut Hangus: Kisah Ira, Orangutan Korban Karhutla
- Ratusan Perusahaan Dilibatkan Tangani Karhutla di Kalsel
- Walhi Ungkap Jejak Grup Sawit Malaysia-Singapura di Konsesi Rawan Karhutla
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka, sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata dia dikutip Republika, Kamis (15/10/2026).
Pipit menjelaskan, dari total 273 kasus itu, paling banyak ditangani oleh Polda Kalimantan Barat yaitu sebanyak 68 kasus. Sementara itu, Polda Riau menangani 61 kasus, Polda Sumatera Selatan 38 kasus, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kasus, Polda Kalimantan Timur 30 kasus, Polda Jambi 17 kasus, Polda Kalimantan Selatan 15 kasus, Polda Kalimantan Utara 3 kasus, Polda Sumatra Utara 3 kasus, Polda Aceh 2 kasus, serta Polda Sulawesi Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing 1 kasus.
Sementara untuk korporasi, polisi sudah menangani 98 kasus karhutla di 10 polda. Dari total kasus itu, dilaporkan terdapat 25.600,26 hektare terbakar dan sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika