REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis laporan, menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman terkait peredaran narkotika jenis etomidate. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga menangkap enam anggota Satuan Narkoba Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membantah Kasat Narkoba Polres Tangsel tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis etomidate. Menurut dia, yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai pimpinan pimpinan di kesatuannya.
Baca Juga- Tinjau TKP Bentrokan di Menteng, Kapolres Imbau Masyarakat tak Terprovokasi
- Datangi Polda Metro, Kapuspen Bantah Narasi TNI Intervensi Hukum
- Bentrokan Besar di Jalan Tambak Menteng Dipicu Masalah Nasi Uduk
"Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Dia mengakui, saat ini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate. Dua tersangka itu masing-masing berinisial MR dan DD.
Menurut Budi, dua orang yang ditahan itu salah satunya menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Tangsel. Sementara satu orang lainnya merupakan anggota Polda Aceh. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan seorang kepala satuan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika