REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan dukungan penuh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan HB sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Proses hukum juga telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Menpora Erick menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara serius. Ia menegaskan proses hukum harus dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat, dan setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga,” ujar Menpora.
Menurut Menpora Erick, perlindungan terhadap korban menjadi hal yang tidak kalah penting dalam penanganan kasus tersebut. Ia memastikan pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan keadilan bagi para korban.
“Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan. Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” katanya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika