JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access) terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut menyasar sejumlah tokoh penting. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap ketiganya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika