Nasional

Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim

Basri Lewaimang pengelola sekaligus bandar di tempat hiburan malam HH Club atau Planet di kawasan Jodoh Batam Kepulauan Riau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

19 Agustus 2026, pukul 06:42 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim CNN Indonesia Rabu, 19 Agu 2026 13:42 WIB Bagikan: url telah tercopy Basri Lewaimang pengelola sekaligus bandar di tempat hiburan malam HH Club atau Planet di kawasan Jodoh Batam Kepulauan Riau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Unsplash/Pixabay Batam, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang pengelola sekaligus bandar narkoba di tempat hiburan malam (THM) HH Club atau Planet di kawasan Jodoh Batam Kepulauan Riau (Kepri) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Hadi Santoso mengatakan, Basri merupakan sosok utama dalam peredaran narkoba di Planet 1, 2 dan 3 dengan menyediakan berbagai jenis narkotika.

Menurutnya, peredaran Narkotika jenis ekstasi ditempat hiburan tersebut sedikitnya 40.000 butir per bulan dan dapat meningkat saat jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peredaran ekstasi di tempat hiburan tersebut sedikitnya 40 ribu butir per bulan dan dapat meningkat saat jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal," Kata Hadi, dalam keterangan tertulisnya Rabu (19/8).

Lihat Juga :Owner Klub Five Stars Bali Jadi DPO Kasus Narkoba di Bareskrim

Selain memburu Basri, polisi juga menelusuri aliran dana dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba di tempat tersebut.

Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi antara lain mobil mewah seperti Pajero Sport, Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner hingga Toyota Land Cruiser serta dua kapal.

Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah aset tidak bergerak berupa rumah di beberapa perumahan di kota Batam, Ruko di Botania II, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di Punggur dan beberapa properti lainnya.

"Sejumlah aset disita diduga berkaitan dengan bisnis Narkoba," ujarnya.

Bareskrim Polri menyatakan Basri akan dijerat dengan tindak pidana Narkotika sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

(arp/gil) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait