Nasional

Bayi 20 Bulan Tewas Ditenggelamkan Ayah Tiri Berulang Kali ke Ember

Bayi 20 bulan di Jakarta Selatan tewas setelah sempat ditenggelamkan ke ember toilet oleh ayah tiri dan ibu kandung.

2 November 2026, pukul 10:33 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Bayi 20 Bulan Tewas Ditenggelamkan Ayah Tiri Berulang Kali ke Ember CNN Indonesia Senin, 02 Nov 2026 17:33 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Bayi 20 bulan di Jakarta Selatan tewas setelah sempat ditenggelamkan ke ember toilet oleh ayah tiri dan ibu kandung. Foto: iStockphoto/Herwin Bahar Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian terhadap bayi berusia 20 bulan di toilet umum di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. AR sempat menenggelamkan bocah malang itu ke ember di toilet pasar.

Dalam rekonstruksi, diperlihatkan adegan saat AR berulang kali dengan keji menenggelamkan korban ke dalam ember berisi air hingga muntah-muntah.

"Satu, dua, tiga (ditenggelamkan), sudah gini saya sedot lagi. Di sini belum muntah-muntah, di sana baru muntah-muntah," kata AR dalam video rekonstruksi dilansir dari detik.com, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026 di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. AR dan JM mempunyai dua anak dan membunuh bocah yang paling kecil.

Lihat Juga :Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur

Setelah melancarkan aksinya, AR dan JM sempat berjalan kaki hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan menemukan lahan kosong untuk mengubur bayi yang sudah dibalut dengan kantong kresek.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, keduanya tega membunuh bayi tersebut lantaran tidak sanggup membiayai kebutuhan anak.

"Terkait anak tersebut itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seali Syah Alam.

[Gambas:Video CNN]

Lihat Juga :Kabulkan Kasasi Subhan, MA Perintahkan Suket SMA Gibran Dimusnahkan

Atas perbuatannya, AR dan JM disangkakan melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 458 ayat 2 UU KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengungkapkan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat I untuk menjalani autopsi. Polisi juga masih menelusuri keberadaan pengemudi transportasi daring yang diduga mengantar pihak terkait setelah kejadian," ucap Budi.

"Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110 sehingga dapat segera ditindaklanjuti," lanjutnya.

Baca selengkapnya di sini

(ryn/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait