REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Suasana haru menyelimuti Polda Jambi saat seorang bayi berusia delapan bulan yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya, Pemi Sri Rohani, Rabu (29/7/2026).
Bayi tersebut sebelumnya terpisah dari ibunya sejak 7 Juli 2026. Polda Jambi memfasilitasi proses pemulangan sekaligus mengambil alih penanganan perkara dari Polres Batang Hari.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto