JAKARTA -- Petugas menata barang bukti emas saat rilis penindakan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). Sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai melakukan penindakan di lima bandara, yakni Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar. Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas ekspor untuk mencegah pengiriman emas secara ilegal melalui jalur penerbangan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika