Nasional

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rokok tersebut...

11 Agustus 2026, pukul 14:01 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan dikirim menggunakan dua kontainer melalui jalur lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau.

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait