REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas dan rangka kendaraan bermotor impor ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode 2025–2026 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika