Nasional

Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di NTT

REPUBLIKA.CO.ID, TIMOR TENGAH UTARA -- Sebanyak 11 juta batang rokok ilegal senilai Rp23,1 miliar dimusnahkan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok tersebut menggunakan pita cukai...

21 Oktober 2026, pukul 08:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, TIMOR TENGAH UTARA -- Sebanyak 11 juta batang rokok ilegal senilai Rp23,1 miliar dimusnahkan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok tersebut menggunakan pita cukai...

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait