Nasional

BEI: Standalone Market Bukan Klasifikasi Pasar Modal Terendah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan memperkuat bukti efektivitas reformasi pasar modal untuk menjawab kekhawatiran investor global yang melatarbelakangi usulan Morgan Stanley Capital International memasukkan Indonesia ke kategori...

16 Oktober 2026, pukul 06:26 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan memperkuat bukti efektivitas reformasi pasar modal untuk menjawab kekhawatiran investor global yang melatarbelakangi usulan Morgan Stanley Capital International memasukkan Indonesia ke kategori Standalone Market. Bursa juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan transparansi, integritas, dan kemudahan investasi di pasar saham domestik. 

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, bursa telah melakukan berbagai reformasi, terutama untuk meningkatkan transparansi informasi dan memperkuat mekanisme perdagangan. Namun, MSCI masih menilai bukti mengenai efektivitas reformasi tersebut terhadap perilaku pasar dan penegakan aturan perlu diperkuat.

Baca Juga

“Sebagian investor global merasa masih kurang terkait dengan bukti-bukti efektivitas dan impact serta enforcement dari reformasi ini. Itu yang kami fokuskan,” ujar Iding dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (16/10/2026). 

Menurut dia, BEI akan melengkapi bukti dan ukuran yang menunjukkan bahwa perubahan kebijakan telah memberikan dampak terhadap perilaku pasar. Dengan demikian, investor dapat memperoleh informasi yang lebih transparan dan memiliki dasar yang lebih baik dalam mengambil keputusan investasi.

“Komitmen kami adalah terus melakukan reformasi yang sudah kami lakukan, kami perbaiki kualitasnya, bukti-buktinya, ukuran-ukuran efektivitasnya juga akan kami komunikasikan,” katanya.

Iding menjelaskan, salah satu perubahan yang telah dilakukan BEI adalah meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang pengungkapan kepemilikan diturunkan dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen.

Bursa juga memperluas klasifikasi tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori agar informasi mengenai karakteristik investor menjadi lebih terperinci. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi berjalan optimal di lantai bursa.

Selain itu, BEI memperbaiki publikasi High Shareholding Concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Perbaikan dilakukan dengan mempertimbangkan rasio price-to-impact dan memperluas cakupan saham yang masuk dalam pemantauan.

Bursa menurunkan batas kapitalisasi pasar minimum untuk cakupan publikasi HSC dari Rp 10 triliun menjadi Rp 5 triliun. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas transparansi mengenai konsentrasi kepemilikan saham di pasar modal.

Dari sisi likuiditas, BEI juga menghapus batas bawah harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 serta mulai menerapkan short selling secara terbatas dengan pengendalian tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar.

“Jadi terkait dengan concern MSCI, tentu sekali lagi kami menanggapi dengan serius dan kami akan segera berkomunikasi dengan MSCI terkait concern tersebut,” ujar Iding.

Iding menegaskan, usulan perubahan klasifikasi menjadi standalone market tidak berarti Indonesia ditempatkan pada kategori pasar modal terendah. Menurut dia, klasifikasi tersebut merupakan kategori khusus yang terpisah dari tiga klasifikasi standar MSCI, yakni developed market, emerging market, dan frontier market.

“Standalone market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ukuran pasar, Indonesia masih berada pada skala emerging market. Namun, MSCI tidak hanya mempertimbangkan ukuran pasar dalam menentukan klasifikasi, melainkan juga menilai aspek kualitas pasar secara menyeluruh.

Kualitas pasar tersebut mencakup transparansi, integritas, dan kemudahan investasi atau investability. Faktor-faktor inilah yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi global.

Karena itu, BEI menilai persoalan yang perlu dijawab bukan hanya besarnya pasar saham Indonesia, melainkan juga bukti bahwa reformasi yang dilakukan telah memperbaiki kualitas perdagangan dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah konkret terus digencarkan untuk membuktikan komitmen bursa.

Daftar klasifikasi pasar modal MSCI. - (dok MSCI)

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait