Nasional

Bekas Napi Korupsi Gabung PSI, KPK Buka Suara

KPK mengingatkan partai politik soal rekrutmen kader, menyusul bergabungnya mantan terpidana korupsi Nur Alam ke PSI usah ketemu Jokowi.

19 Juni 2026, pukul 11:57 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Bekas Napi Korupsi Gabung PSI, KPK Buka Suara CNN Indonesia Jumat, 19 Jun 2026 18:57 WIB Bagikan: url telah tercopy Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam gabung PSI usai jumpa Jokowi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan setiap partai politik untuk mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader.

Pernyataan itu disampaikan sekaligus untuk merespons pengakuan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang merupakan terpidana kasus korupsi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas. Oleh karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan rekam jejak calon kader.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (19/6).

Budi mengatakan secara normatif KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga :Eks Gubernur Sultra Umumkan Gabung PSI Usai Sowan ke Jokowi

Namun, terhadap pihak yang pernah diproses dalam perkara korupsi, status hukum yang bersangkutan tetap perlu menjadi perhatian.

"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," imbuhnya.

Budi menambahkan agenda pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, melainkan juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Untuk itu, lanjut dia, aspek integritas dan kepatuhan hukum dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik.

"Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik," tegasnya.

Lihat Juga :Jokowi Tak Bantah Kabar Bakal Gabung PSI Jadi Ketua Dewan Pembina

KPK menegaskan budaya antikorupsi harus dibangun sejak proses rekrutmen politik. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," tandasnya.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan telah bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (17/6).

Nur Alam bilang secara de facto telah lama aktif di PSI, terutama sejak Jokowi secara khusus banyak memberikan dukungan kepada partai yang dipimpin anaknya, Kaesang Pangarep itu.

"Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya," kata Nur Alam saat dihubungi, Rabu (17/6).

Lihat Juga :PSI Balas PDIP Soal Isu Bajak Kader: Panik dan Ketakutan

Nur Alam menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Dia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Dalam petikan putusan kasasi MA, vonis Nur Alam yang semula 15 tahun berkurang menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini sama seperti vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga dibebankan uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik lima tahun.

Pada putusan tersebut, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di wilayah Sultra pada tahun 2008 hingga 2014.

Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode.

Gratifikasi itu diterima Nur Alam dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang itu kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala senilai Rp20 miliar per tahun.

Pada vonis tingkat pertama, Nur Alam diketahui mengajukan banding karena tak terima dengan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hukumannya kemudian menjadi sama dengan putusan awal yakni 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

Lihat Juga :Isu Pembajakan Kader Banteng, PDIP Awasi Ketat Pergerakan PSI

(ryn/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait