Nasional

Berkas Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Bakal Berlanjut

Sidang kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa, yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu, akan kembali digelar Kamis 6 Agustus mendatang.

29 Juli 2026, pukul 03:23 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Berkas Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Bakal Berlanjut CNN Indonesia Rabu, 29 Jul 2026 10:23 WIB Bagikan: url telah tercopy Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan) Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Lihat Juga :Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Immanuel menyebut atas putusan sela sebelumnya, JPU tidak melakukan perlawanan. JPU memilih memperbaiki dakwaan dan telah melimpahkan kembali ke PN Jaktim.

Disampaikan Immanuel, sidang pertama akan digelar pada Kamis (6/8) pekan depan. Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ucap dia.

Lebih lanjut, Immanuel menyampaikan proses sidang akan kembali dimulai dari awal yakni pembacaan dakwaan yang baru.

"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Lihat Juga :Respons Pengacara Jokowi soal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim

(dis/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait