Nasional

BI tak Beri Tambahan Insentif KLM untuk Bank dengan SSB di Atas 19 Persen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan tambahan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) pendalaman pasar uang (PPU) kepada bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap funding di atas...

28 Agustus 2026, pukul 07:44 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan tambahan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) pendalaman pasar uang (PPU) kepada bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap funding di atas 19 persen. Insentif PPU sebesar maksimal 2 persen akan diarahkan kepada bank dengan rasio SSB/funding di bawah threshold tersebut.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 September 2026. BI menetapkan KLM maksimal 6 persen, terdiri atas KLM pembiayaan (financing) sebesar 4 persen dan KLM PPU sebesar 2 persen. 

Baca Juga

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan skema tersebut dirancang untuk mendorong redistribusi likuiditas perbankan. Bank yang telah memiliki surat berharga dalam jumlah relatif tinggi tidak akan memperoleh tambahan insentif likuiditas.

“Kalau Anda SSB-nya lebih dari 19 persen, surat-surat berharganya, ya kita tidak tambahin lagi,” kata Alexander dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Sebaliknya, bank dengan rasio SSB/funding di bawah 19 persen akan memperoleh tambahan insentif agar memiliki fleksibilitas likuiditas untuk menyalurkan kredit.

“Kalau di bawah 19 persen SSB overfunding-nya, akhirnya Anda butuh likuiditas nih. Oke, kami tambahin lagi nih insentif supaya kamu (bank) bisa salurkan kredit,” ujarnya.

Alexander menjelaskan threshold 19 persen digunakan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan. Angka tersebut tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, serta kondisi masing-masing bank.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait