LHOKSEUMAWE -- Polisi lalu lintas memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat pemusnahan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/11/2026). Sebanyak 1.175 knalpot brong hasil penindakan selama periode Maret hingga Oktober 2026 dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penertiban lalu lintas.
Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising kerap mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Melalui pemusnahan tersebut, kepolisian berharap pengendara semakin tertib menggunakan kendaraan sesuai standar serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto