Nasional

Boleh Ikut Seleksi CPNS, Guru PPPK Penuh Waktu Minta tak Ada Syarat Usia

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu menyambut gembira kebijakan pemerintah yang menyatakan mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027 mendatang. Namun,...

23 Agustus 2026, pukul 10:52 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu menyambut gembira kebijakan pemerintah yang menyatakan mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027 mendatang. Namun, mereka berharap agar proses seleksi itu tidak menyertakan batasan usia bagi mereka.

Hal itu disampaikan seorang guru PPPK Penuh Waktu di Kabupaten Cirebon, Warkina. Ia menyatakan, para guru PPPK Penuh Waktu kebanyakan sudah berusia di atas 40 tahun mengingat mereka sebelumnya sudah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun sebagai honorer.

Baca Juga

“Kalau ada batasan umur, ya susah, karena guru PPPK Penuh Waktu kan umurnya di atas (40 tahun) semua,” ujar Warkina, Ahad (23/8/2026).

Warkina berharap, alih-alih mensyaratkan batasan usia, seleksi CPNS bagi guru PPPK Penuh Waktu sebaiknya hanya memperhatikan kinerja mereka. Ia yakin, para guru PPPK Penuh Waktu memiliki kinerja yang baik.

Warkina mengakui, banyak guru PPPK Penuh Waktu yang berharap menjadi PNS karena adanya uang pensiunan yang akan mereka peroleh setiap bulan. Hal itu dinilai bisa menjadi jaminan di hari tua mereka.

“Kalau dari segi kemampuan, kinerja, tunjangan, itu sama saja dengan PNS. Cuma bedanya di (uang) pensiunan saja,” ucapnya.

Seperti diketahui, keputusan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Selain kesempatan bagi PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027, guru-guru yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah juga mengatakan akan mengalihkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI untuk mengurangi beban fiskal daerah.

Lihat di situs asli

Berita terkait