REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 lebih dari Rp 2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran ini merupakan bagian dari optimalisasi manfaat dana haji yang dikelola secara berkelanjutan agar dapat dirasakan oleh jamaah.
Baca Juga- Mengapa Barat Kerap Salah Memahami Ketangguhan Sistem Politik Iran?
- Benarkah Modifikasi Cuaca demi Turunkan Hujan Berbenturan dengan Iman? Ini Pendapat Ulama
- DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah tak Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul, Selasa (4/8/2026).
Dari total Nilai Manfaat tersebut, sekitar Rp 1,8 triliun disalurkan kepada calon jamaah haji reguler dengan rata-rata sebesar Rp 323.490 per orang. Sementara itu, calon jamaah haji khusus menerima Nilai Manfaat senilai 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata 61,61 dolar AS per orang.
Besaran Nilai Manfaat yang diterima setiap anggota jamaah dapat berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masa tunggu masing-masing jamaah. Alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Mekanisme yang sama juga berlaku terhadap alokasi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Fadlul menjelaskan penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jamaah serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara