REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di dinding bangunan SixNine Padel di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026) buntut 10 pohon yang ditebang di trotoar jalan. Subkontrak pemilik videotron didenda Rp 100 juta.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan videotron dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan. Pelaku yaitu subkontrak telah mengakui menebang pohon dan siap bertanggung jawab.
Baca Juga- Profesor UI Soroti Cibiran Pedas Nakes ke Pasien BPJS yang Akhirnya Meninggal, 'Dokter Perlu Empati'
- DPR Dorong Kebijakan Anggaran Berpihak pada Penguatan Otonomi Daerah
- Putusan MK Buka Jalan Penguatan Anggaran Pendidikan, Pendanaan MBG Perlu Skema Baru
"Mereka melakukan penebangan pohon, 10 pohon ini karena mengganggu view daripada adanya videotron. Jadi si pelaku mengakui bahwa ini merupakan inisiatif dia dan dia bertanggung jawab," ucap dia di sela-sela menyegel videotron, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2006, ia melanjutkan subkontrak tersebut harus mengganti 100 pohon dari satu pohon yang ditebang dan denda total Rp 100 juta sudah disetorkan ke daerah. Selanjutnya langkah yang dilakukan penanaman pohon ke depan.
"Kemarin kita langsung periksa si pelakunya dan dia mengakui dan bertanggung jawab dan membuat permohonan maaf juga. Satu orang," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika