REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Syah Afandin setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk proyek di Dinas Pendidikan serta gratifikasi Rp3,5 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar serta puluhan keping logam platinum.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto