REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT), dengan penyidik turut mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika