Nasional

Bupati Lombok Barat Kenakan Rompi Tahanan, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan,...

21 Juli 2026, pukul 13:07 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT), dengan penyidik turut mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar sebagai bagian dari proses penyidikan.

sumber : Republika
Lihat di situs asli

Berita terkait