REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Majelis hakin Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu (21/10/2026). Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Puyono, menyatakan Sudewo telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga- Sidang Tuntutan Bupati Sudewo Ricuh
- Sidang Tuntutan Ricuh, Massa Pendukung Bupati Pati Sudewo Hujat dan Ancam Jaksa KPK
- Ekspresi Sudewo Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus DJKA dan Perangkat Desa
Selain itu, Sudewo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Politisi Partai Gerindra itu pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan terhadap Sudewo.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Sudewo. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tak mampu ditunaikan, Sudewo harus menggantinya dengan pidana penjara selama 100 hari.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika