Nasional

Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses, DPR Serap Masukan Publik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset sedang dibahas. Komisi III mengundang partisipasi publik untuk masukan terkait rancangan ini.

14 Agustus 2026, pukul 11:08 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses, DPR Serap Masukan Publik CNN Indonesia Jumat, 14 Agu 2026 18:08 WIB Bagikan: url telah tercopy Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset sedang dibahas. (CNN Indonesia/Adi ibrahim) Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di DPR.

Ia menyebut saat ini Komisi III DPR masih meminta masukan dari masyarakat terkait rancangan aturan tersebut.

"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan animo masyarakat tinggi untuk memberi masukan terhadap rancangan undang-undang itu.

Oleh karena itu, di masa reses, Komisi III terus mengundang sejumlah kelompok masyarakat untuk memberi masukan.

Pilihan Redaksi

"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.

Dasco mengatakan akan meminta laporan dari Komisi III DPR tentang pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Namun, Saan memastikan pihaknya ingin agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.

(yoa/isn) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait