REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat dapat mengajukan perbaikan dan pembaruan data desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan jika merasa data desil tersebut tidak sesuai dengan kondisi warga sebenarnya.
Mengutip keterangan Kementerian Sosial RI, Jumat (28/8/2026), ada dua cara warga mengajukan perubahan data desil. Pertama, melalui Aplikasi Cek Bansos dan kedua, dengan mendatangi kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
Baca Juga- Bukan Hanya Bangun Energi Bersih, Ini PR Besar Dekarbonisasi Industri
- Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan untuk Serap Stok Hunian Jakarta
- KKI 2026: Ajang Penguatan Ekosistem UMKM Indonesia Menuju Pasar Global
Berikut langkah-langkah mengajukan pembaruan desil secara online:
1. Unduh dan pasang Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi atau buat akun baru menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Masuk atau login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.
4. Pilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan di dalam aplikasi.
5. Klik opsi Request Pembaruan Data.
6. Masukkan dan perbarui data diri serta informasi kondisi ekonomi atau rumah tangga sesuai keadaan sebenarnya.
7. Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto Kartu Keluarga serta foto bagian depan dan dalam rumah.
8. Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu tekan tombol kirim atau submit.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika