REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Reskim Polsek Lengkong berhasil mengamankan AR jambret handphone milik wisatawan Irma Nasrun di Jalan Lengkong Besar, Rabu (29/8/2026) subuh. Pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan aksi pelaku menjambret handphone milik korban terjadi Rabu (29/8/2026) subuh di Jalan Lengkong Besar. Korban merupakan wisatawan yang tengah berlibur di Kota Bandung.
Baca Juga- ASN Bandung Barat Viral Main Tiktok Terancam Diputus Kontrak, Bupati Akui Ditelepon KDM
- Pemkot Bandung Terima 2.000 Bibit Pohon, Perkuat Ruang Terbuka Hijau
- Tarung Derajat Siap Latih Bela Diri Linmas di 151 Kelurahan Kota Bandung
"Ada kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan menyasar korban. Korban adalah seorang wisatawan yang pada waktu itu dia menginap di sebuah hotel di Jalan Lengkong Besar," ucap dia, Senin (10/8/2026).
Ia melanjutkan korban tengah mencari apotek hendak membeli obat. Namun, di perjalanan dipepet pelaku dan langsung handphone miliknya dirampas pelaku kemudian melarikan diri.
"Pada saat pelaku melarikan diri, pelaku sempat diteriaki jambret oleh korban dan sempat juga dikejar, tapi kemudian ketinggalan sehingga pelaku kabur dan melarikan diri," kata dia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika