Nasional

Demutualisasi BEI, Danantara Sudah Sampaikan Minat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara disebut telah menyampaikan minat terkait skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM), meski bentuk dan...

12 Agustus 2026, pukul 07:16 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara disebut telah menyampaikan minat terkait skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM), meski bentuk dan komposisi keterlibatannya belum ditentukan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan komunikasi dengan pihak yang telah menyampaikan minat akan terus dilakukan sembari menunggu aturan teknis mengenai demutualisasi dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Baca Juga

“Yang sudah menyampaikan minat itu adalah BPI Danantara melalui DIM,” Jeffrey kepada wartawan saat ditemui di Ruang Media BEI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Jeffrey mengatakan, belum ada keputusan mengenai komposisi kepemilikan maupun porsi yang dapat diambil pihak yang berminat dalam proses demutualisasi BEI. Seluruh ketentuan tersebut nantinya akan mengacu pada POJK.

“Komposisinya nanti berapa? Belum tahu, itu nanti akan diatur oleh POJK,” katanya.

Menurut Jeffrey, BEI juga masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari OJK terkait teknis demutualisasi. Dengan demikian, minat yang telah disampaikan belum dapat diterjemahkan sebagai kepastian mengenai bentuk kepemilikan ataupun besaran porsi yang akan masuk ke struktur baru BEI.

“Belum tahu, itu nanti diatur di POJK. Nanti kita lihat aja bagaimana POJK-nya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, BEI sebelumnya telah melakukan kajian dan studi banding terhadap sejumlah bursa yang telah melakukan demutualisasi. Kajian tersebut mencakup bursa di Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia.

Dari kajian tersebut, format yang paling sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia akan dipilih. Format tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam regulasi OJK.

“Kalau kajian studi banding itu kan sudah dilakukan ya. Kemudian tentu akan dicari format yang paling tepat untuk Indonesia dan itu sekali lagi nanti akan dituangkan dalam POJK,” kata Jeffrey.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait