Nasional

Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan, Didampingi Eks KPK

Denny Indrayana siap hadapi gugatan praperadilan dari relawan Gibran terkait kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway. Tim hukum kuat mendukungnya.

26 Oktober 2026, pukul 23:15 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan, Didampingi Eks KPK CNN Indonesia Selasa, 27 Okt 2026 06:15 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Febria Adha L) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menjerat Denny sebagai tersangka pada 2015 lalu.

Lihat Juga :Denny Tanggapi Jokowi: Tanpa Di-downgrade, Gibran Memang Tak Layak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju," kata Denny ketika dikonfirmasi, Senin (26/10) malam.

Denny mengungkap jajaran tim hukum yang akan menghadapi gugatan dari relawan Gibran tersebut.

Mereka antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Kemudian Adnan Topan Husodo, Asfinawati.

Selain itu, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, Zainal Arifin Mochtar.

"Berikut adalah anggota tim hukum kami, Insight (Indrayana's Fight) menghadapi serangan Gibran bin Jokowi tersebut," ujarnya.

Lihat Juga :Sahroni Singgung soal Ijazah Palsu Saat Bertemu Mahasiswa

Dalam sejumlah pemberitaan, Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan gugatan praperadilan terhadap perkara Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2015 lalu.

Kuasa hukum Denny saat itu, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Heru menyatakan biaya Rp5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM

(fra/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait