Nasional

Denny Minta DPR Bersikap Tegas Usai Putusan MA-MK soal Ijazah Gibran

Eks Wamenkumham Denny Indrayana meminta DPR bersikap tegas atas polemik ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka setelah MA membatalkan suket ijazahnya.

2 November 2026, pukul 12:17 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Denny Minta DPR Bersikap Tegas Usai Putusan MA-MK soal Ijazah Gibran CNN Indonesia Senin, 02 Nov 2026 19:17 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Denny Desak DPR Segera Gulirkan Pemakzulan Gibran. (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Wamenkumham Denny Indrayana meminta DPR bersikap tegas atas polemik ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menyatakan adanya penghinaan terhadap prinsip negara hukum jika tak ada upaya pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Ia menyampaikan itu usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Gibran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," kata Denny dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11).

Ia mengatakan, kedua mahkamah, yakni MK dan MA telah memutus perkara dengan logika yang senada, maka dua putusan itu pun harus ditindaklanjuti sebagai bentuk tunduk terhadap azas negara hukum.

Lihat Juga :Subhan Buka-bukaan soal Gibran Usai MA Batalkan Suket Ijazah SMA

Denny mengatakan putusan di tingkat kasasi MA ini kian menguatkan proses pemakzulan terhadap Gibran yang sebelumnya juga telah dibuka oleh MK.

"Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Pasca putusan MA dan MK ini, Denny pun mendorong DPR mengambil langkah dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.

Ia menyebut DPR seharusnya menyatakan pernyataan pendapat, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka DPR menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar dia.

Lihat Juga :Respons KPU Soal Putusan MA Batalkan Suket Gibran

Pada saat yang sama, Denny menyampaikan bahwa jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan secara sepaket.

"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, H. M. Subhan selaku penggugat perkara ini meminta Gibran segera mundur dari jabatannya.

"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan.

Subhan juga menyebut putusan kasasi di MA ini membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan Wapres yang tidak sah.

"Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," ucap dia.

Lihat Juga :Respons KPU Soal Putusan MA Batalkan Suket Gibran

Terpisah, Wakil Presiden Gibran RakabumingRaka tetap menjalankan agenda dinas di tengah sorotan publik atas putusan MA yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.

Gibran bertolak menuju Sulawesi Barat, Senin (2/11) pagi, untuk meninjau sejumlah program prioritas pemerintah sekaligus menghadiri peringatan 100 tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang.

Gibran terbang menggunakan pesawat kepresidenan dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB.

Putusan MA

Dalam amar putusannya di tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan penggugtat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat 30 Oktober 2026 lalu.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Senin (2/11).

H. M. Subhan sebagai penggugat meminta empat hal ke majelis hakim. Dalam perkara ini, ia menggugat Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah terhadap hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Di tingkat kasasi, bertindak sebagai Hakim Ketua, Yulius, didampingi tiga orang hakim anggota meliputi Maftuh Effendi selaku Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto byang bertindak sebagai Hakim Anggota 2, dan Michael Renaldy Zein selaku Panitera Pengganti.

Dalam perjalanannya, perkara ini tidak diterima di putusan tingkat pertama yang teregister dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026 lalu. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Perkara pun berlanjut ke tingkat banding yang teregister dalam putusan No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT, dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya di putusan tingkat pertama.

Lihat Juga :Sikap Seluruh Partai Politik di DPR Terkait Polemik Ijazah Gibran

(mnf/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait