Nasional

Dewan Hisbah Persis Dorong Lahirnya Kader Mujtahid melalui Daurah Ushul Fiqih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kader (Badiklat Kader) PP Persis menggelar Daurah Ushul Fiqih di Gedung Balai...

22 Oktober 2026, pukul 12:12 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kader (Badiklat Kader) PP Persis menggelar Daurah Ushul Fiqih di Gedung Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Lembang, 22-24 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tradisi keilmuan sekaligus menyiapkan kader ulama yang mampu menjawab persoalan umat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Ketua Dewan Hisbah PP Persis, KH. Zae Nandang, mengatakan, daurah tersebut menjadi salah satu jawaban atas anggapan Persis kurang menghargai ulama karena berupaya menetapkan hukum langsung berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Menurutnya, pemahaman tersebut tidak tepat karena Persis justru menghargai jasa dan kontribusi para ulama dalam membangun tradisi keilmuan Islam.

Baca Juga

“Jasa besar para ulama sangat kita hargai. Kita berterima kasih kepada para ulama karena ilmu yang mereka wariskan menjadi perangkat bagi kita untuk mencapai tujuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan kader-kader yang memiliki kapasitas ijtihad sangat dibutuhkan sepanjang masa. Persoalan umat terus berkembang sehingga memerlukan jawaban keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

“Kita sangat membutuhkan kader-kader mujtahid sepanjang masa. Persoalan terus bermunculan dan harus ada jawaban untuk menenteramkan umat. Jawaban yang menenteramkan itu adalah jawaban yang bersumber dari Allah,” kata Zae Nandang.

Dalam konteks pengambilan hukum, ia juga menjelaskan pentingnya memahami kualitas hadis dan landasan argumentasi yang digunakan. Menurutnya, penggunaan hadis sahih atau hasan menjadi perhatian dalam proses penetapan hukum di lingkungan Persis. Karena itu, kader ulama perlu menguasai ushul fiqih agar mampu memahami dalil, menilai kekuatan argumentasi, serta menarik kesimpulan hukum secara tepat.

“Kita harus memahami mengapa menggunakan hadis sahih atau hasan dan bagaimana dalil itu dijadikan landasan dalam menetapkan hukum,” tuturnya.

Zae Nandang menambahkan, Dewan Hisbah terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat selama disampaikan melalui mekanisme keilmuan yang tepat. Apabila terdapat pandangan berbeda terhadap suatu putusan, ia meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dibahas di lingkungan Dewan Hisbah sebelum disosialisasikan lebih luas.

“Kalau ada pendapat yang berbeda dengan Dewan Hisbah, silakan dibahas terlebih dahulu. Jika dalilnya kuat, Dewan Hisbah tidak segan untuk merevisi hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Terkait kedudukan putusan Dewan Hisbah, ia menegaskan bahwa hasil pembahasan yang telah ditetapkan menjadi keputusan jam’iyyah dan harus ditaati oleh anggota Persis. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga ketertiban organisasi sekaligus memastikan perbedaan pandangan dikelola melalui tradisi diskusi dan argumentasi ilmiah.

“Hasil Dewan Hisbah yang telah menjadi ketetapan jam’iyyah harus ditaati oleh seluruh anggota. Perbedaan pendapat perlu diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Daurah Ushul Fiqih, Drs. H. Wahyu As, mengatakan kegiatan ini berangkat dari kegelisahan sekaligus harapan mengenai keberlanjutan kaderisasi ulama di lingkungan Persis. Ia mempertanyakan sejauh mana jam’iyyah telah memiliki sistem kaderisasi yang kokoh untuk menjawab tantangan Islam pada abad kedua perjuangannya.

“Kegelisahan ini bukan untuk meragukan jam’iyyah, melainkan lahir dari kecintaan terhadap Persis dan keinginan agar tanggung jawab pengembangan ulama tidak pernah berhenti,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, Persis memiliki sejarah panjang dalam pemurnian akidah, pendidikan, dan dakwah. Tradisi tersebut, menurutnya, tidak cukup dipertahankan melalui cerita tentang masa lalu, tetapi harus dirawat, dikembangkan, dan diwariskan melalui sistem kaderisasi yang terencana. “Tradisi keilmuan tidak bisa hanya diceritakan. Tradisi itu harus dipelihara, dikembangkan, dan direproduksi dalam sistem yang terjaga,” katanya.

Ia menilai, tantangan kaderisasi di lingkungan jam’iyyah masih terletak pada penguatan sistematika dan kesinambungan antarlembaga. Karena itu, seluruh ikhtiar pendidikan dan pengembangan kader perlu dirangkai menjadi ekosistem yang terintegrasi, dengan Badiklat Kader memiliki peran penting dalam membangun pendidikan kader yang terencana dan terukur.

“Masa depan jam’iyyah bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar organisasi tumbuh, tetapi juga oleh seberapa kuat kita menyiapkan ulama sebagai penunjuk arah perjuangan,” tutur Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa ushul fiqih tidak boleh dipandang sekadar sebagai disiplin ilmu yang dipelajari secara teoritis. Ilmu tersebut merupakan metodologi penting untuk memahami cara menggali hukum dari dalil, sehingga kader ulama memiliki landasan yang kuat ketika menghadapi persoalan baru. Melalui Daurah Ushul Fiqih, Dewan Hisbah dan Badiklat Kader PP Persis diharapkan dapat memperkuat kesinambungan tradisi ijtihad serta melahirkan generasi ulama yang mendalam pemahaman agamanya, terukur kapasitas keilmuannya, dan siap melayani kebutuhan umat.

Lihat di situs asli

Berita terkait