REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas peleburan aluminium yang diduga mencemari lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), KLH menyegel lokasi peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang diduga menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi kualitas lingkungan hidup sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto